Membuat Paspor
Hari ini aku pergi ke kantor imigrasi. Membuat paspor untuk pertama kalinya. Sebenernya masih gak tau dipake buat apa, tapi apa salahnya? Aku yakin sama diriku sendiri kalau aku bisa ke luar negeri suatu saat nanti. Mungkin ke negara yang terdekat dulu seperti filipina, vietnam, atau thailand.
Bisa kubilang membuat paspor sekarang cukup gampang. Aku hanya harus mengisi data di aplikasi M-Paspor, bayar uang, kemudian dapat nomor antrian. Sampai dimana aku dichat via whatsapp oleh admin imigrasi. Dia bilang aku harus menyiapkan kk dan akte asli, yang mana semuanya masih di lampung. Mau reschedule gak bisa. Kalo batal, uang pendaftaran gak bisa dikembaliin. Akhirnya aku memutuskan untuk datang aja lah.
Sampai disana, aku mengisi beberapa form dan menunggu antrian dipanggil. Aku udah yakin kalau fotocopian KK dan akte gak akan cukup. Aghh, aku sebenarnya bingung. Jika yang paling krusial adalah NIK dan no. KK, kenapa harus perlu yang asli? Kan bisa langsung dicek keasliannya di sistemnya? Lalu kenapa KTP yang elektronik ini masih aja harus difotocopy? Kenapa gak discan aja? Lagian banyak kok yang punya orang dalam di imigrasi yang bisa buat paspor tanpa dokumen asli (walaupun dengan membayar uang lebih).
Yah ginilah birokrasi yang terjadi saat ini, mau gimana lagi.
Nomorku dipanggil, aku melakukan beberapa wawancara. Pertanyaan yang dilontarkan adalah, mau kemana? kerja dimana? tujuannya apa?
Untuk masalah dokumen, benar saja, gak cukup memenuhi. Tapi aku bisa langsung foto, sidik jari, dan verifikasi data. Minggu depan, aku harus datang lagi menyerahkan dokumen yang kurang.
Ketika foto, aku sebenarnya gak tau harus apa. Aku masih pakai baju casual yang kupakai kerja. Sampai sana diceramahin petugas. "Lain kali pakai kemeja ya. Masa ke kantor pemerintahan mau bikin paspor pakenya kaos doang". Aku cuma tersenyum sambil mengambil kemeja yang mau aku pinjam.